| Standar Kompetensi
(Fiqih) |
: | 13. Memahami Tatacara Shalat Jama’ dan Qashar |
| Kompetensi Dasar | : | 13.1 Menjelaskan shalat jama’ dan qasar
13.2 Mempraktikkan shalat jama’ dan qashar |
| Indikator | : | 13.1.1 Menjelaskan pengertian shalat jama’ dan dasar hukumnya.
13.1.2 Menjelaskan pengertian shalat qashar dan dasar hukumnya 13.1.3 Menjelaskan syarat-syarat melaksanakan shalat jama’ dan qashar 13.1.4 Menyebutkan macam-macam shalat yang bisa di jama’ dan diqashar 13.2.1 Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan shalat jama’ 13.2.2 Menjelaskan tatacara shalat jama’ dan qashar 13.2.3 Mempraktikkan shalat jama’ dan qashar di sekolah |
| Materi Ajar: |
| Shalat Jama’ dan Qashar
Adalah suatu keringanan (rukhshoh) dari Allah bagi para musafir (orang yang dalam perjalanan) yaitu mereka dapat melaksanakan shalat jama’ dan qashar. 1. Shalat Jama’ a. Pengertian Shalat Jama’ dan Dasar Hukumnya Sholat Jama’ artinya menggabungkan 2 salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya: … ثُُمَّ نَزَلَ بِجَمْعٍ بَيْنَهُمَا …. “… kemudian Beliau turun, lalu menjama’ kedua salat tersebut….” (H.R. Bukhari dan Muslim). b. Macam-macam shalat Jama’ Shalat yang bias dijama’ adalah Salat Zhuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya. Adapun shalat jama’ dibagi kedalam 2 macam, yaitu: · Jama’ taqdim, yaitu melaksanakan 2 salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: Salat Zhuhur dan Ashar dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur. · Jama’ takhir, yaitu salat jama’ yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya · c. Kaifiyyat/tatacara Shalat Jama’ Mendirikan salat yang pertama terlebih dahulu (misalnya: Zhuhur/Maghrib) sebanyak 4 atau 3 raka’at, kemudian melaksanakan salat yang kedua (Ashar/Isya) sebanyak 4 raka’at 2. Shalat Qashar d. Pengertian Shalat Qashar dan Dasar Hukumnya Shalat Qashar adalah memendekkan/meringkas pelaksanaan salat fardhu yang semestinya 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Adapun dalil naqlinya, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa mengqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101) e. Syarat-syaratnya: · Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat. · Jarak yang akan ditempuh ± 90 km. · Berniat mengqasar salat pada saat takbiratul ihram · Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna · Dilakukan sesudah melewati batas kota/desa asal f. Kaifiyyat/tata cara shalat Qashar Dilakukan dengan cara salat Zhuhur, Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat Maghrib tidak bisa diqasar, jadi tetap 3 raka’at. Sedangkan yang dimaksud dengan shalat Jama’ Qashar adalah menggabungkan (menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas (mengqasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2 raka’at |


Bersegeralah Dalam Kebaikan, Sebelum Ajal Menjelang.....




syukron.. jazaakallah..
wah, jebule ngunu thow… wah, aku gek ngerti ki…
manteb brow…
matur nuwun
assalamu’alaikum..
izin copy mas..
Mohon maaf cuma koreksi, dlm cnth sholat jama taqdim itu sharusnya zuhur dan ashar bukan zuhur dan magrib.Terima kasih
Terimkasih Sahabat atas koreksinya, ini sudah saya betulkan,,,,
izin bertanya..
disebutkan bahwa niat jamak di lakukan pada solat pertama.. kemudian apakah di solat kedua langsung takbiratul ilham atau menyebutkan niat lagi????
mohon petunjuk..
syukron qoblahu wa ba’dahu..
betul,,,,
antara kedua shalat yg d jamak atau d qasar apakah ada iqamat lagi? Mhn jwbn yg lengkap.
minta tolong tuliskan niat jama’ dan niat qosor? suwun…
kok g dicantumin niatnya
trims bnyak ats ilmu yg tlh d berkn dg ihlas.
Syukron ustadz, kit sering lupa memg, krn jarang kt kerjakan.